KEDUDUKAN GURU SEBAGAI PENDIDIK
M. Yusuf Seknun
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar
Kampus II: Jalan Sultan Alauddin Nomor 36 Samata-Gowa
Email: muh.yusufseknun@yahoo.co.id
Abstrak:
Guru
menjadi faktor yang menentukan mutu pendidikan karena guru berhadapan langsung
dengan para peserta didik dalam proses pembelajaran di kelas. Guru dalam
menjalankan tugas profesionalnya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tidak
ringan. Untuk itu, guru harus memiliki dan menguasai kompetensinya dan
sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya sehingga ia menjadi sosok guru yang
betul-betul profesional. Guru berkewajiban membantu perkembangan anak menuju
kedewasaan yang sesuai dengan ajaran Islam. Guru sebagai jabatan profesional
yang dituntut memiliki keahlian khusus, untuk itu, guru harus diberikan hak-hak
tertentu sehingga mereka dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Guru
profesional dituntut memiliki kompetensi-kompetensi khusus yang meliputi;
paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
“GURU adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan
profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui
interaksi edukatif
secara
terpola, formal, dan sistematis.”
Dalam UU RI.
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bab I pasal 1 dinyatakan bahwa:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Guru yang
profesional tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian, baik dalam materi maupun metode. Di samping
keahliannya, sosok guru profesional ditunjukkan melalui tanggung jawab dalam
melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai
guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Sebagai
pengajar atau pendidik, guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap
upaya pendidikan, Itulah sebabnya setiap adanya inovasi
pendidikan,
khususnya
dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dan upaya
pendidikan, selalu bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan bahwa betapa
eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan teknologi
informasi yang begitu pesat, guru tidak lagi sekedar bertindak sebagai penyaji
informasi. Guru juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan
pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian,
guru juga harus senantiasa meningkatkan keahliannya dan mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan. Guru
menjadi faktor yang menentukan mutu pendidikan karena guru berhadapan langsung
dengan para peserta didik dalam proses pembelajaran di kelas. Di
tangan guru,
mutu dan kepribadian peserta didik dibentuk. Karena itu, perlu sosok guru kompeten,
bertanggung jawab, terampil, dan berdedikasi tinggi. Guru adalah kurikulum
berjalan. Sebaik apa kurikulum dan sistem pendidikan yang ada tanpa didukung oleh
kemampuan guru, semuanya akan sia-sia. Guru berkompeten dan bertanggung jawab,
utamanya dalam mengawal perkembangan peserta didik sampai ke suatu titik
maksimal. Tujuan akhir seluruh proses pendampingan guru adalah tumbuhnya
pribadi dewasa yang utuh. Perkembangan dunia pendidikan yang sejalan dengan
kemajuan teknologi dan globalisasi yang begitu cepat perlu diimbangi oleh kemampuan
pelaku utama pendidikan, dalam hal ini guru. Bagi sebagian guru, menghadapi
perubahan yang cepat dalam pembaruan pada umumnya membawa banyak
kecemasan dan ketidaknyamanan.
Implikasi
perubahan dalam dunia pendidikan, bukan perkara mudah, karena mengandung konsekuensi
teknis dan praktis, serta psikologis bagi guru. Misalnya, perubahan kurikulum
atau perubahan kebijakan pendidikan. Perubahan itu tidak sekedar perubahan
struktur dan isi kurikulum, atau sekedar perubahan isi pembelajaran, tetapi
perubahan yang menuntut perubahan sikap dan perilaku dari para guru. Misalnya, perubahan
karakter, mental, metode, dan strategi dalam pembelajaran. Guru dalam
menjalankan tugas profesionalnya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tidak
ringan. Untuk itu, guru harus memiliki dan menguasai kompetensinya dan
sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya sehingga menjadi sosok guru yang
betul-betul profesional. Dari uraian di atas, selanjutnya dalam makalah ini
akan dibahas lebih lanjut uraian tentang pengertian, tugas dan tanggung jawab,
hak dan kewajiban, serta kompetensi guru secara berturut-turut.
PEMBAHASAN
Pengertian
Guru
Guru dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti orang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya, profesinya) mengajar.3 Pengertian ini
memberi kesan bahwa guru adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang
mengajar. Istilah guru sinonim dengan kata pengajar dan sering dibedakan dengan
istilah pendidik. Perbedaan ini dalam pandangan Muh. Said dalam Abidin Ibnu
Rusn dipengaruhi oleh kebiasaan berpikir orang barat, khususnya orang Belanda
yang membedakan kata onderwys (pengajaran)
dengan kata opveoding (pendidikan).
Pandangan ini diikuti oleh tokoh-tokoh pendidikan di dunia timur, termasuk tokoh-tokoh
pendidikan di kalangan muslim. Abuddin Nata dalam Filsafat
Pendidikan Islam mengemukakan istilah-istilah yang berkaitan dengan penamaan atas
aktifitas mendidik dan mengajar. Ia lalu menyimpulkan bahwa keseluruhan
istilah-istilah tersebut terhimpun dalam kata pendidik. Hal ini disebabkan
karena keseluruh istilah itu mengacu kepada seseorang yang memberikan
pengetahuan, keterampilan atau pengalaman kepada orang lain. Selanjutnya, guru
menurut Zahara Idris dan Lisma Jamal dalam Muhamad Idris adalah orang dewasa
yang bertanggung jawab memberikan bimbingan kepada peserta didik dalam hal
perkembangan jasmani dan rohaniya untuk mencapai tingkat kedewasaan, memenuhi
tugas sebagai makhluk Tuhan, makhluk individu yang mandiri, dan makhluk sosial.
Al-Gazali tidak membedakan kata pengajaran dan pendidikan sehingga guru dan pendidik juga
tidak dibedakan.7 Hal ini senada dengan pandangan Muhibbuddin Ahmad
Abi Salih yang memandang bahwa sesungguhnya istilah tarbiyyah
dan
ta’līm dalam pendidikan Islam sama saja.8
Ia
berpendapat demikian karena melihat kenyataan bahwa di dalam al-Qur’an kedua
kata itu digunakan untuk mengungkapkan kegiatan pengajaran dan pendidikan yang
meliputi semua segi perkembangan manusia. Dengan demikian, guru dan pendidik
sama saja. Seorang yang berkecimpung dalam pendidikan harus memiliki
kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Tuntutan terhadap kepribadian
sebagai pendidik kadang-kadang dirasakan lebih berat dibandingkan profesi
lainnya. Guru merupakan seorang yang harus bisa digugu dan ditiru. Digugu artinya segala sesuatu yang
disampaikan senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua muridnya.
Segala ilmu pengetahuan yang datangnya dari sang guru dijadikan sebagai suatu
kebenaran yang tidak perlu dibuktikan atau diteliti lagi. Ditiru artinya
menjadi suri teladan dan panutan bagi muridnya, mulai dan cara berpikir, cara
berbicara hingga cara berperilaku sehari-hari. Dengan demikian, guru memiliki
peran yang sangat besar dalam pelaksanaan pembelajaran atau pendidikan.
Tugas
dan Tanggung Jawab Guru
Manusia dapat
disebut sebagai manusia yang bertanggung jawab apabila mampu membuat pilihan
dan membuat keputusan atas dasar nilai-nilai dan norma-norma tertentu, baik
yang bersumber dari dalam dirinya maupun yang bersumber dari lingkungan sosial. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
manusia bertanggung jawab apabila mampu bertindak atas dasar keputusan moral. Setiap
guru profesional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung
jawab dalam bidang pendidikan, tetapi di pihak lain dia juga mengembang sejumlah
tanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru sebagai pendidik
bertanggung
jawab mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi muda sehingga
terjadi proses konservasi nilai, bahkan melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya
nilai-nilai baru. Kehadiran guru dalam proses pembelajaran sebagai sarana
mewariskan nilai nilai dan norma-norma masih tetap memegang peranan yang sangat
penting. Peranan guru dalam pembelajaran tidak bisa digantikan oleh mesin-mesin
komputer yang modern. Masih terlalu banyak unsur manusiawi, sikap, sistem
nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan lain-lain. Seorang guru akan sukses
melaksanakan tugas apabila ia profesional dalam bidang keguruannya. Selain itu,
tugas seorang guru mulia dan mendapat derajat yang tinggi yang diberikan Allah
swt. disebabkan mereka mengajarkan ilmu kepada orang lain. Salah satu faktor
yang paling menentukan dalam proses pembelajaran di kelas adalah guru. Tugas
guru yang paling utama adalah mengajar dan mendidik. Sebagai pengajar guru berperan
aktif (medium) antara peserta didik dengan ilmu pengetahuan. Secara umum dapat
dikatakan bahwa tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh guru
adalah mengajak orang lain berbuat baik. Tugas tersebut identik dengan dakwah
islamiyah yang bertujuan mengajak umat Islam untuk berbuat baik.
Allah swt.
berfirman di dalam Q.S. Ali Imran/3 :104:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar,
mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Profesi
seorang guru juga dapat dikatakan sebagai penolong orang lain, karena dia
menyampaikan hal-hal yang baik sesuai dengan ajaran Islam agar orang lain dapat
melaksanakan ajaran Islam. Dengan demikian, akan tertolonglah orang lain dalam
memahami ajaran Islam. Sayyid Quthub mengatakan bahwa ayat mengharuskan sekelompok
orang untuk menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat mungkar. Dalam Tafsir
Al-Azhar, diterangkan bahwa suatu umat yang menyediakan dirinya untuk
mengajak atau menyeru manusia berbuat kebaikan, menyuruh berbuat yang makruf
yaitu yang patut, pantas, sopan, dan mencegah dari yang mungkar. Berdasarkan ayat dan tafsir di atas dapat dipahami
bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, guru berkewajiban
membantu perkembangan anak menuju kedewasaan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Apalagi karena di dalam tujuan pendidikan terkandung unsur tujuan yang bersifat
agamis, yaitu agar terbentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Agama datang
menuntun manusia dan memperkenalkan mana yang makruf dan mana yang mungkar.
Oleh karena itu, hendaklah guru menggerakkan peserta didik kepada yang makruf
dan menjauhi yang mungkar, supaya mereka bertambah tinggi nilainya, baik di
sisi manusia maupun di hadapan Allah. Bila diperhatikan lebih jauh, tugas dan
tanggung jawab yang mestinya dilaksanakan oleh guru yang telah dijelaskan pada
firman Allah di atas intinya adalah mengajak manusia melaksanakan perintah
Allah dan menjauhi larangan-Nya. M. Ja’far menegaskan, “Tugas dan tanggung
jawab guru menurut agama Islam dapat diidentifikasikan sebagai tugas yang harus
dilakukan oleh ulama, yaitu menyuruh yang makruf dan mencegah yang mungkar.15
Hal
ini menunjukkan adanya kesamaan tugas yang
dilaksanaan guru dengan muballigh/da’i, melaksanakan
tugasnya melalui jalur pendidikan
non formal.
Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abdullah bin Amr, dia berkata, Nabi saw. Bersabda:Sampaikanlah
dan ajaranku walaupun satu ayat. (HR. al-Bukhari)
Berdasarkan
hadis di atas dapat dipahami bahwa tugas dan tanggung jawab yang harus
dilaksanakan oleh orang yang mengetahui, termasuk pendidik/guru, adalah
menyampaikan apa yang diketahuinya (ilmu) kepada orang yang tidak mengetahui. Guru
merupakan pemimpin pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru
harus dapat bertanggung jawab terhadap Allah atas kepemimpinannya sebagaimana
terdapat dalam hadis yang berbunyi:
Abdullah bin Umar berkata: Saya mendengar Rasulullah
saw. Bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai
pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. (H.R.
al-Bukhari)
Berdasarkan
hadis di atas dapat dipahami bahwa tanggung jawab dalam Islam bersifat pribadi
dan sosial. Dalam pendidikan formal, guru adalah pemimpin di dalam kelas yang
bertanggung jawab tidak hanya terhadap perbuatannya, tetapi juga terhadap
perbuatan orang-orang yang berada di bawah perintah dan pengawasannya yaitu
peserta didik.
Apabila dilihat dari rincian
tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh guru, al-Abrasyi yang
mengutip pendapat al-Ghazali mengemukakan bahwa:
1.
Guru harus menaruh rasa kasih sayang terhadap murid dan
memberlakukan mereka
seperti perlakuan anak sendiri;
2.
Tidak mengharapkan balas jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi
bermaksud
dengan mengajar itu mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri
kepada Tuhan;
3.
Memberikan nasehat kepada murid pada tiap kesempatatan, bahkan
menggunakan
setiap kesempatan itu untuk menasehati dan menunjukinya;
4.
Mencegah murid dari akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiran
jika mungkin
dan dengan jalan terus terang, dengan jalan halus, dan tidak
mencela;
5.
Seorang guru harus menjalankan ilmunya dan jangan berlainan kata
dengan perbuatannya.
Ahmad Tafsir membagi tugas-tugas yang dilaksanakan oleh
guru yaitu:
1.
Wajib mengemukakan pembawaan yang ada pada anak dengan berbagai
cara sepertiobservasi, wawancara, melalui pergaulan, angket dan sebagainya;
2.
Berusaha menolong peserta didik mengembangkan pembawaan yang baik
dan
menekankan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang;
3.
Memperlihatkan kepada peserta didik tugas orang dewasa dengan cara
memperkenalkan berbagai keahlian, keterampilan agar mereka memilikinya dengan
cepat;
4.
Mengadakan evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah
perkembangan pesertadidik berjalan dengan baik;
5.
Memberikan bimbingan dan penyuluhan tatkala peserta didik melalui
kesulitan
dalam mengembangkan potensinya.
Berdasarkan
pendapat yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa tugas dan tanggung
jawab guru bukan hanya mengajar atau menyampaikan kewajiban kepada peserta
didik, akan tetapi juga membimbing mereka secara keseluruhan sehingga terbentuk
kepribadian muslim.
Sehubungan
dengan hal itu, Zainal Abidin menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab utama
yang harus dilaksanakan oleh guru, terutama guru pendidikan agama Islam adalah
membimbing dan mengajarkan seluruh perkembangan kepribadian peserta didik pada
ajaran Islam. Menurut al-Gazali, guru harus memiliki akhlak
yang baik karena peserta didik selalu melihat pendidiknya sebagai contoh yang harus
diikutinya.
Sedangkan Nur Uhbayati
mengemukakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pendidik
(guru) antara lain:
1.
Membimbing peserta didik kepada jalan yang sesuai dengan ajaran
agama Islam;
2.
Menciptakan situasi pendidikan keagamaan yaitu suatu keadaan di
mana tindakan-tindakan pendidikan dapat berlangsung dengan hasil yang memuaskan
sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.
Pada sisi
lain, Samsul Nizar mengungkapkan rangkaian tugas guru dalam mendidik, yaitu “Rangkaian
mengajar, memberikan dorongan, menguji, menghukum, memberikan contoh,
dan membiasakan”. Imam Barnadib
menambahkan bahwa “Tugas guru terkait dengan
perintah, larangan, menasehati, hadiah, pemberian kesempatan, dan menutup kesempatan”. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tugas
guru bukan hanya sekedar mengajar. Di samping itu, ia bertugas sebagai motivator
dan fasilitator dalam proses pembelajaran, sehingga seluruh potensi peserta didik
dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis.
Hak
dan Kewajiban Guru
Guru sebagai
jabatan profesional yang dituntut memiliki keahlian khusus, diharapkan betul-betul
mengarahkan seluruh perhatiannya agar selalu dapat melaksanakan tugas profesionalnya
dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, guru harus diberikan hak-hak tertentu
sehingga mereka dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Di dalam UU R.I.
No. l4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bab IV pasal 14 ayat 1 disebutkan
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak:
1.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan
kesejahteraansosial;
2.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
3.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
4.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
untuk menjaga kelancaran tugas keprofesionalan;
6.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan
kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan
tugas;
8.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan;
10.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
11.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Guru profesional dituntut
memiliki kompetensi-kompetensi khusus. Selain itu, guru juga dituntut
melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Di dalam pasal 20
UU R.I. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai beberapa kewajiban, yaitu:
1.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang
bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
3.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, dan kode
etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan
melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang
tersebut di atas, seorang guru akan tetap dapat eksis di tengahtengah perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat. Demikian pula para peserta
didik akan semakin hormat kepadanya karena mereka melihat guru mereka sebagai
sosok yang senantiasa dapat ditiru dan digugu.
Kompetensi
Guru
Di dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa kompetensi berarti kewenangan
(kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu.
W.
Robert Houston yang dikutip oleh Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir mengatakan
bahwa kompetensi adalah suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.
Dari pengertian tersebut dipahami bahwa suatu
pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara
sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.
Pekerjaan profesional memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam
melaksanakan profesinya. Guru sebagai pekerjaan profesional juga memerlukan
kemampuan dan keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya yang biasa disebut
kompetensi guru. Kompetensi guru berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh seorang guru agar
dapat melaksanakan tugas-tugas keprofesionalannya. Dengan penguasaan kompetensi-kompetensi
itu, diharapkan dapat diwujudkan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Di
dalam UU R.I. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa
kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Selanjutnya di
dalam penjelasan undang-undang ini disebutkan bahwa kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan bagi peserta didik. Lebih lanjut dikemukakan bahwa kompetensi
profesional guru adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam, sedangkan kompetensi sosial berarti kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Keempat kompetensi
tersebut secara teoritis dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Namun, secara
praktis keempat kompetensi itu tidak mungkin dipisah-pisahkan. Keempatnya
saling menjalin secara terpadu dalam diri seorang guru.
Kompetensi
Pedagogis
Kompetensi
pedagosis adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan (skill) yang berkaitan dengan interaksi pembelajaran
antara guru dan peserta didik dalam kelas. Kompetensi pedagogis ini meliputi
kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran,
memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melaksanakan
evaluasi.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang
memcerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya
dalam kehidupan sehari-hari. Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri
guru yaitu, sabar, tenang, bertanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati
orang lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dan lain-lain.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan
hubungan atau interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus dituntut memiliki
keterampilan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis,
dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih
menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup
besar. Salah satu konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru
adalah guru harus memiliki kemampuan berhubungan dan berkomunikasi dengan orang
lain.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan
materi pelajaran secara mendalam, utuh, dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi profesional
tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal, tetapi juga harus
memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan
pokok bahasan mata pelajaran tertentu. Misalnya, guru fikih yang mengajar pokok
bahasan nikah tidak cukup menguasai materi yang berkaitan dengan normativitas
fikih, melainkan juga harus menguasai dan memahami materi nikah yang berkaitan
dengan perkembangan penduduk. Konsekuensinya, guru tersebut harus menguasai
materi yang berkaitan dengan kependudukan. Guru tafsir yang mengajar pokok
bahasan kerusakan di muka bumi, tidak cukup hanya menjelaskan terminologi
kerusakan secara normatif. Tetapi, kerusakan harus dilihat dari aspek
sosiologis, psikologis, geografis, dan kultural. Guru akan mampu menjelaskan
materi itu jika menguasai materi sosiologi atau antropologi.
KESIMPULAN
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab
sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan
agamanya. Tugas dan tanggung jawab guru adalah mengajar atau menyampaikan kewajiban
kepada peserta didik. Selain itu, juga membimbing mereka secara keseluruhan
sehingga terbentuk kepribadian muslim.
Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, guru mempunyai hak-hak berupa
penghasilan, promosi, kesempatan meningkatkan kompetensi, memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran, kebebasan memberikan penilaian, memperoleh rasa
aman, kebebasan berserikat, kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan,
mengembangkan kualifikasi dan kompetensi, dan pelatihan dan pengembangan profesi.
Dengan hak-hak tersebut, guru
berkewajiban merencanakan pembelajaran secara baik, mengembangkan kualifikasi
dan kompetensinya secara berkesinambungan, bertindak objektif, menjunjung
tinggi peraturan, dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai guru
yang profesional, ia harus memiliki keahlian khusus yang disebut kompetensi
dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Keahlian tersebut meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Keempat kompetensi tersebut saling terjalin secara padu dalam diri seorang
guru.
DAFTAR PUSTAKA
·
Abidin, Zainal, Kepribadian Muslim. Semarang:
Aneka Ilmu, 1989.
·
al-Abrasyi, Muhammad Athiyah, Al-Tarbiyyah al-Islāmiyyah,
ter. Bustami A. Gani dan Djohar
Bahry,
Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, cet. IV; Jakarta:
Bulan Bintang, 1979.
·
al-Bukhārī, Abū ‘Abdillāh Muhammad ibn Ismā’ī
ibn Ibrāhīm ibn al-Mugīrah ibn Bardarbah,
Shahīh al-Bukhārī, CD Mausū’ah al-Hadīs
al-Syarīf, Kitāb Ahādīs al-Anbiyā’.
Barnadib, Sutari Imam, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis,
Yogyakarta: Andi Ofset, 1993.
·
Departemen Agama RI., Al-Qur ‘an dan Terjemahnya, Semarang:
Toha Putra, t.th.
E. Mulyasa, Menjadi
Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan,
cet. VII; Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008.
·
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi,
cet. V; Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
·
Hamka, Tafsir
Al-Azhar, Juz IV, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
·
Ibnu Rusn, Abidin, Pemikiran Al-Ghazali tentang Pendidikan,
cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
·
Idris, Muhamad, Kiat Menjadi Guru Profesional,
cet. I; Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.
·
M. Ja’far, Beberapa
Aspek Pendidikan Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1992.
·
Muchith, Saekhan, Pembelajaran Kontekstual,
cet. I; Semarang: Rasail Media Group, 2008.
·
Muhaimin dkk., Strategi Belajar Mengajar, (Penerapan dalam Pendidikan
Agama) Surabaya: Citra Media, 1996.
·
Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, cet. I;
Jakarta: Kencana, 2006.
·
Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikin Islam, Jilid
I., cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
·
Nizar, Samsul, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Teoritis dan
Praktis, Jakarta: Ciputat Pers, 1993.
·
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
Ketiga, cet. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
·
Quthub Sayyid, Fī Dzilāl al-Qur’ān, Juz I, CD
al-Maktabah al-Syāmilah Redaksi Sinar Grafika, Undang-undang Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th. 2005,) cet.
II; Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
·
Shalih, Muhibb al-Dīn Ahmad Abī, et al., Mudzakkirah Mu’jizah fī al-Tarbiyyah al-Islāmiyyah wa Thuruq
Tadrīs al- ‘Ulūm al-Dīniyyah wa al-Arabiyyah, Al-Madīnah
al-Munawwarah: Mathābi’ al-Jāmi’ah al-Islāmiyyah, 1410 H.
·
Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam,
Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994.
·
Uhbayati, Nur, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung:
Pustaka Setia, 1997.
·
Uno, Hamzah B., Profesi Kependidikan, Problema, Solusi, dan Reformasi
Pendidikan di Indonesia, cet. IV; Jakarta: Bumi Aksara,
2009.
·
Zuhairini dkk, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.